ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Membangun manusia Indonesia seutuhnya, memerlukan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan nonfisik. Pendiri Republik ini juga sudah mengisyaratkan tentang perlunya nation and character building. Demikian pula kata-kata bijak itu; bahwa dengan agama hidup menjadi berguna dan terarah, dengan ilmu hidup menjadi mudah, dengan seni hidup menjadi indah. Karena itulah kesenian sudah seharusnya disikapi dengan semestinya serta dipahami dengan sewajarnya, sebagaimana posisi agama dan ilmu.
Bahwasanya melestarikan, mengembangkan dan memelihara kesenian bukan semata-mata tugas pemerintah. Peranan masyarakat sudah selayaknya dilibatkan sejak tahap perancangan, tahap pelaksanaan hingga tahap penilaian. Pemerintah dan masyarakat perlu berjalan seiring dan saling melengkapi sehingga kesenian betul-betul dapat diperlakukan sebagaimana yang menjadi kebutuhan kalangan seniman, pekerja seni dan seluruh pihak yang terkait dengan kesenian, bahkan juga masyarakat penikmat kesenian. Oleh karenanya pemerintah perlu didampingi oleh sebuah lembaga yang bertindak sebagai pemikir dan konseptor strategi kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian, diluar institusi yang berada dalam hirarki pemerintah sendiri.
Dalam kerangka seperti itulah Dewan Kesenian Sidoarjo didirikan, dengan pokok-pokok pengertian sebagaimana terurai dalam anggaran dasar ini.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Dewan Kesenian Sidoarjo selanjutnya disingkat DEKESDA
Pasal 2
DEKESDA dibentuk pada tanggal 21 Pebruari 1995 untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
DEKESDA berkedudukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
DEKESDA berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan hukum DEKESDA adalah Undang-Undang Dasar 1945
BAB III
T U J U A N
Pasal 6
DEKESDA bertujuan untuk :
Mendorong peningkatan dan perkembangan kehidupan kesenian sejalan dengan kebutuhan masyarakat;
Mendorong dan meningkatkan mutu karya seni sejalan dengan meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap kesenian;
Meningkatkan, mengembangkan dan menampung peran serta masyarakat di bidang pembangunan kesenian;
Meningkatkan pembinaan dan pengembangan kesenian sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku seni.
BAB IV
SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
DEKESDA bersifat independen, berlandaskan pada prinsip kemandirian yang mengutamakan kesetaraan dengan berbagai pihak sebagai mitra kerja dan tidak berafiliasi dengan organisasi atau partai politik apapun
BAB V
KEDAULATAN TERTINGGI DEWAN KESENIAN SIDOARJO
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi DEKESDA berada pada Musyawarah Seniman Sidoarjo (MSS)
BAB VI
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
DEKESDA berfungsi :
Sebagai pemikir dan konseptor kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian;
Sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan kesenian untuk membantu pemerintah melalui :
Peningkatan aktifitas kesenian;
Peningkatan kualitas kesenian;
Peningkatan apresiasi seni masyarakat;
Peningkatan kesejahteraan seniman.
Pasal 10
DEKESDA bertugas :
Membantu dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun program pembinaan dan pengembangan kesenian di Kabupaten Sidoarjo;
Menggali, meningkatkan dan menumbuhkembangkan potensi dan apresiasi kesenian di Kabupaten Sidoarjo bersama-sama dengan Organisasi/Lembaga Kesenian yang lain;
Menjembatani antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan masyarakat dalam hal pengembangan apresiasi kesenian;
Sebagai lembaga kesenian , DEKESDA dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Keanggotaan DEKESDA terdiri dari :
Seniman/Budayawan perorangan dan tidak mewakili golongan atau kelompok;
Anggota Ex Officio, yaitu pejabat instansi pemerintah yang terkait;
Anggota Pleno, yaitu perorangan yang mempunyai kompetensi dalam bidang kesenian dan atau organisasi.
Pasal 12
Kepengurusan DEKESDA adalah sebagai berikut :
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara;
Anggota.
Untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas, pengurus dilengkapi dengan komite-komite sesuai dengan kebutuhan perkembangan bidang-bidang kesenian yang ada;
Pengurus DEKESDA dipilih dari dan oleh seluruh anggota pengurus yang memenuhi persyaratan;
Ketua DEKESDA dipilih dari proses penjaringan calon secara terbuka dari unsur masyarakat melalui Musyawarah Seniman Sidoarjo (MSS).
Pasal 13
Masa Bhakti Kepengurusan DEKESDA selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 14
Pengurus dan anggota DEKESDA mempunyai hak :
Memilih dan dipilih;
Menyampaikan Pendapat.
Pasal 15
Pengurus dan anggota DEKESDA mempunyai kewajiban :
Mentaati AD/ART dan Keputusan Rapat;
Menghadiri rapat;
Menjaga nama baik DEKESDA.
BAB IX
MEKANISME KERJA DAN JENIS RAPAT
Pasal 16
Mekanisme kerja organisasi
DEKESDA bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan struktural dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Tata hubungan antara DEKESDA dengan Pemerintah c.q. instansi terkait bersifat koordinatif.
Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat :
Musyawarah Seniman Sidoarjo (MSS);
Rapat Pleno (RP);
Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH);
Rapat Komite (RK);
Rapat-rapat Luar Biasa (RLB).
BAB X
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan DEKESDA diperoleh dari :
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui APBD;
Sumber-sumber dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Kekayaan organisasi diinventarisasi dan dipertanggungjawabkan dalam forum Musyawarah Seniman Sidoarjo (MSS).
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut organisasi yang berupa lambang dan stempel diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Rapat Pleno yang diadakan secara khusus untuk itu;
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 (satu ) pasal ini dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari jumlah undangan;
Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari peserta yang hadir;
Apabila keputusan rapat tidak mencapai quorum sesuai ayat 3 (tiga) pasal ini, maka dapat dilaksanakan rapat kedua paling cepat 7 (tujuh) hari, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rapat pertama dan tidak lagi diperlukan pemenuhan quorum.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Pembubaran organisasi diputuskan melalui Musyawarah Seniman Sidoarjo Luar Biasa (MSSLB);
Musyawarah Seniman Sidoarjo Luar Biasa (MSSLB) yang dimaksud dalam ayat 1 (satu ) pasal ini dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari jumlah undangan;
Pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari peserta musyawarah yang hadir;
Apabila keputusan rapat tidak mencapai quorum sesuai ayat 3 (tiga) pasal ini, maka dapat dilaksanakan rapat kedua paling cepat 7 (tujuh) hari, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rapat pertama dan tidak lagi diperlukan pemenuhan quorum.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Pengurus DEKESDA untuk pertama dan seterusnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo setiap periode kepengurusan.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
Anggaran Dasar mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SIDOARJO
Pada Tanggal : 05 Maret 2006
PIMPINAN RAPAT PLENO / TIM PERUMUS
Ketua : NOENGKY PRASEDARNANTO ( )
Sekretaris : ZAINAL ABIDIN ( )
Anggota : a. BAMBANG TRI E.S. ( )
b. GATOT KINTRANGGONO ( )
c. HENRI NURCAHYO ( )
d. RACHMAT SUDARMADJI ( )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Sifat kenggotaan DEKESDA adalah terbuka;
Anggota DEKESDA adalah perorangan tidak mewakili Kelompok/Lembaga dan Partai Politik
Pasal 2
Unsur Anggota
Keanggotaan DEKESDA terdiri dari :
Seniman/Budayawan yang ber KTP dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
Stake Holder kesenian yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota DEKESDA adalah : Seniman/Budayawan, Stake Holder sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 yang masih melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kesenian
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian keanggotaan atau dianggap hilang haknya sebagai anggota DEKESDA apabila :
Meninggal dunia;
Atas permintaan sendiri;
Melanggar AD / ART.
Pasal 5
Sanksi-sanksi
Sanksi terhadap anggota diberlakukan apabila :
Melakukan tindak pidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKESDA;
Melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran moral/etika yang menyangkut kelembagaan DEKESDA;
Tidak aktif mengikuti kegiatan dan atau rapat-rapat yang dilaksanakan oleh BPH secara berturut-turut sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali.
Bentuk sanksi-sanksi :
Teguran lisan;
Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
Pemberhentian secara hormat;
Pemberhentian secara tidak hormat.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus DEKESDA terdiri dari :
Ketua Umum merangkap anggota;
Sekretaris merangkap anggota;
Bendahara merangkap anggota;
Ketua Bidang merangkap anggota;
Komite-komite merangkap anggota;
Anggota Ex Officio;
Anggota Pleno.
Personalia Pengurus DEKESDA terdiri dari :
Pengurus Harian;
Pengurus Pleno.
Pengurus Harian terdiri dari :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara;
Ketua Bidang;
Komite.
Pengurus Pleno teridiri dari :
Anggota Ex Officio;
Anggota Perorangan.
Masa bhakti Kepengurusan DEKESDA selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali satu periode berikutnya untuk jabatan yang sama;
Pada 3 (tiga) bulan sebelum masa akhir jabatannya, pengurus diwajibkan membuat laporan kegiatan/keuangan secara tertulis dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Seniman Sidoarjo.
Pasal 7
Musyawarah Seniman Sdoarjo
Panitia Musyawarah Seniman Sidoarjo mempunyai wewenang menyusun tata tertib musyawarah dan melaksanakan pemilihan Ketua DEKESDA;
Pembubaran Panitia Musyawarah Seniman Sidoarjo dilakukan setelah Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan susunan Pengurus DEKESDA yang baru;
Pengukuhan pengurus baru dilakukan oleh Bupati Sidoarjo atau yang mewakili.
Pasal 8
Pergantian Pengurus antar waktu
Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir dan atau dianggap perlu oleh organisasi;
Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah diputuskan dalam rapat Pleno.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 9
Hak Pengurus dan Anggota
Memilih dan dipilih;
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis;
Menyusun anggaran sesuai dengan perencanaan;
Merencanakan kegiatan kesenian setelah mendapat persetujuan rapat BPH.
Pasal 10
Kewajiban Pengurus dan Anggota
Menghadiri rapat;
Menjaga nama baik dan kehormatan DEKESDA;
Melaksanakan program DEKESDA;
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKESDA;
Memberikan rekomendasi kebijakan di bidang kesenian dalam peningkatan mutu;
Menjalin hubungan dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Musyawarah Seniman Sidoarjo dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam satu periode, dengan ketentuan :
Dihadiri oleh Badan Pengurus Harian (BPH), Pengurus Pleno, Anggota Ex Officio dan Peserta Musyawarah;
Merupakan forum pertanggungjawaban Kepengurusan DEKESDA;
Musyawarah dipimpin oleh Ketua Sidang dan dibantu kelengkapannya yang diatur dalam tata tertib musyawarah;
Musyawarah dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari jumlah undangan.
Rapat Pleno dilaksanakan :
Sekurang-kurangnya diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun;
Dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian, Anggota Pleno dan anggota Ex Officio;
Dipimpin oleh Ketua Umum;
Dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari unsur yang ada;
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan atau pengambilan suara terbanyak.
Rapat Badan Pengurus Harian (BPH) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dengan ketentuan :
Dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang dan Komite-komite.
Dipimpin oleh Ketua Umum;
Dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari unsur yang ada;
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan atau pengambilan suara terbanyak.
Rapat Komite dilaksanakan dalam rangka koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yag dihadiri masing-masing koordinator komite dan anggota, dengan ketentuan :
Dipimpin oleh Koordinator Komite masing-masing;
Dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh separuh tambah 1 (satu) dari anggota yang diundang;
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan atau pengambilan suara terbanyak.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber keuangan DEKESDA berasal dari :
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui APBD;
Bantuan donatur/sponsorship;
Hasil usaha organisasi;
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Segala bentuk administrasi dan pembukuan keuangan dilakukan oleh Bendahara atas persetujuan dan sepengetahuan Ketua Umum;
Tahun buku DEKESDA adalah sama dengan tahun anggaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Masing-masing Komite membuat laporan keuangan dari setiap program yang dilaksanakan kepada ketua melalui bendahara, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan program tersebut;
Pada akhir tahun buku, bendahara membuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dipertanggungjawabkan dalam rapat pleno;
DEKESDA membuat pertanggungjawaban keuangan yang diperoleh dari dana APBD kepada Bupati Sidoarjo.
Pasal 13
Alokasi Penggunaan Dana :
Penggunaan untuk operasional dan kegiatan secara rutin;
Penggunaan untuk kegiatan secara insidentil;
Penggunaan dana diatur dalam rapat BPH;
Penggunaan dan pengambilan dana dari Bendahara disetujui Ketua Umum.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 14
Lambang DEKESDA berupa gambar lingkaran dan segi tiga dengan kedua ujung melengkung dilengkapi dengan tulisan : DEWAN KESENIAN SIDOARJO;
Lambang DEKESDA menggambarkan :
Bentuk figur kepala dan tangan yang bergerak;
Bentuk perahu layar;
Lambang DEKESDA bermakna :
Gerak dinamis, figur berekspresi yang menggambarkan kebebasan berkreasi seniman dalam berkarya;
Proses perjalanan yang terus menerus bergerak untuk mencapai tujuan;
Tipografi huruf DEWAN KESENIAN SIDOARJO sebagai tanda tempat wilayah seniman bernaung.
Warna lambang DEKESDA adalah :
Coklat maron yang melambangkan kekuatan sumber daya manusia sebagai potensi lokal;
Orange yang melambangkan semangat yang menyala dalam perjuangan menempuh cita-cita;
Tipografi dengan jenis huruf DEWAN KESENIAN SIDORJO dengan warna coklat maron melambangkan dinamika yang estetis.
Lambang DEKESDA selanjutnya diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 15
Stempel DEKESDA berbentuk profil lambang DEKESDA dengan ukuran :
rentang panjang cm, renang lebar cm, bertuliskan DEWAN KESENIAN SIDOARJO.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga DEKESDA berlaku sejak ditetapkan;
Bilamana terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka Anggaran Rumah Tangga diadakan penyesuaian melalui rapat pleno;
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi berupa Addendum.
Ditetapkan di : SIDOARJO
Pada Tanggal : 05 Maret 2006
PIMPINAN RAPAT PLENO / TIM PERUMUS
Ketua : NOENGKY PRASEDARNANTO ( )
Sekretaris : ZAINAL ABIDIN ( )
Anggota : a. BAMBANG TRI E.S. ( )
b. GATOT KINTRANGGONO ( )
c. HENRI NURCAHYO ( )
d. RACHMAT SUDARMADJI